Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, maka tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi adalah membantu Gubernur dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Ketahanan Pangan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; 2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; 3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; 4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; 5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan; 6. Pelaksaanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan 7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.