PROFIL DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI JAMBI

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentangPerangkat Daerah danpasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, sebagai berikut :

 

  1. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
    1. Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
    2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas.
    3. Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
      • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kelautan dan perikanan.
      • Perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan.
      • Pembinaan dan fasilitasi bidang kelautan dan perikanan lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota.
      • Pelaksanaan tugas dibidang kesekretariatan, pengelolaan ruang laut dan perikanan tangkap, perikanan budidaya dan pengembangan teknologi perikanan, pengawasan dan penguatan daya saing produk.
      • Perumusan kebijakan pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di luar minyak dan gas bumi, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulaupulau kecil.
      • Pelaksanaan administrasi Dinas Kelautan dan Perikanan.
      • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kelautan dan perikanan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. STRUKTUR ORGANISASI

Susunan organisasi dinas terdiri dari :

  1. KepalaDinas
  2. Sekretariat, terdiridari :
    1. Sub bagianumum, keuangandan asset
    2. Sub bagian program, kepegawaian danpelaporan
  3. Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Tangkap, terdiri dari :
    1. Seksi Kenelayanan dan Usaha Perikanan Tangkap
    2. Seksi Konservasi dan Sumber Daya Ikan,
    3. Seksi Kepelabuhan dan Pengelolaan Ruang Laut
  4. Bidang       Perikanan         Budidaya         dan      Pengembangan           Teknologi Perikanan, terdiri dari :
    1. Seksi Perbenihan dan Produksi
    2. Seksi Kesehatan Ikan, Lingkungan, dan Kawasan Perikanan Budidaya
    3. Seksi Pakan dan Teknologi Perikanan Budidaya
  5. Bidang Pengawasan dan Penguatan Daya Saing, terdiri dari :
    1. Seksi Pengawasan
    2. Seksi Pengolahan dan Bina Mutu
    3. Seksi Pemasaran, Promosi dan Investasi
  6. Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD)
  7. Cabang Dinas

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. VISI DAN MISI

WUJUDKAN JAMBI MANTAP BERDAYA SSAING DAN BERKELANJUTAN DI TAHUN 2029 DIBAWAH RRIDHO ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA

Dengan Misi sebagai berikut :

    1. MEMANTAPKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN
    2. MEMANTAPKAN DAYA SAING DAERAH DAN PRODUKTIVITAS BIDANG PERTANIAN, PERDAGANGAN INDUSTRI DAN PARIWISATA
    3. MEMANTAPKAN KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN DAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA