Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi adalah sebagai berikut:
- Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok yang dimaksud, Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi :Sekretariat mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan, pengkoordinasian dan penyelenggaraan tugas secara terpadu pada subbagian umum, keuangan, aset, kepegawaian, program dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas perpadu, pelayanan administrasi serta pelaksanaan pada Sub bagian kepegawaian, program dan pelaporan;
- penyiapan bahan perumusan kebijkan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi serta pelaksanaan pada Subbagian umum, keuangan dan aset;
- pengelolaan fungsi kesekretariatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Subbagian Umum, Keuangan dan Aset mempunyai tugas membantu sekretariat dalam rangka menyiapkan bahan administrasi surat menyurat, kearsipan, kelengkapan rumah tangga dinas, kehumasan dan menghimpun peraturan perundang-undangan, perlengkapan kebutuhan kantor, penyimpanan dan pemeliharaan barang dan aset, serta penyiapan bahan, bahan tata administrasi keuangan, membimbing, dan mengawasi pengelolaan keuangan serta pengelolaan administrasi aset milik dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Subbagian Umum, Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi :
-
-
- pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan ketatausahaan, peraturan perundang-undangan, arsip, organisasi dan tatalaksana serta pelayanan administrasi umum;
- pelaksanaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan rumah tangga dinas;
- pelaksanaan urusan kehumasan dan keprotokolan;
- pelaksanaan tata administrasi dan penyusunan rencana pengelolaan keuangan dan aset;
- pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Subbagian Program, Kepegawaian dan Pelaporan mempunyai tugas membantu sekretariat dalam rangka menyiapkan bahan penyusunan administrasi kepegawaian, pengelolaan tatalaksana organisasi, analisis jabatan, program, perencanaan anggaran dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Subbagian Program, Kepegawaian dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi;
- pengelolaan dan melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian, tatalaksana organisasi dan analisis jabatan;
-
-
-
- pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan diklat / pendidikan formal dan non formal fungsional, teknis, keahlian dan kepemimpinan;
- penyusunan perumusan program rencana kegiatan dan plapon anggaran bidang kelautan dan perikanan;
- penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, analisis, penyajian dan publikasi data kelautan dan perikanan;
- penyiapan bahan penyusunan rencana pelaksanaan kerjasama nasional dan internasional dibidang kelautan dan perikanan skala provinsi;
- penyusunan instrumen analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- pelaksanaan pembuatan bahan dan melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan dan tugas lainnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Tangkap mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, perumusan dan pelaksanan kebijakan, evaluasi serta pelaporan perencanaan pegelolaan ruang laut, pengembangan sarana prasarana perikanan tangkap, produksi dan usaha dan pegendalian sumberdaya ikan serta menggali potensi sumber daya laut.
-
-
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Perikanan Tangkap dan Pengelolaan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi, fasilitasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan ruang laut dan perikanan tangkap.
- perencanaan inventarisasi, identifikasi dan analisis data perikanan tangkap dan pengelolaan ruang laut;
- pengkajian dan penerapan teknologi perikanan tangkap;
- perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana perikanan tangkap;
- perumusan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian kelayakan usaha;
- perencanaan dan pengendalikan sumberdaya ikan, melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan perikanan di wilayah perairan kewenangan provinsi;
- pengaturan batas wilayah maritim yang berbatasan dengan wilayah antar negara di perairan Provinsi dan pengelolaan ruang laut;
- penyerasian dan pengharmonisan pengelolaan wilayah dan sumberdaya laut; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
-
-
-
-
-
- Seksi Kenelayanan dan Usaha Perikanan Tangkap mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka merencanakan dan melaksanakan investasi, inventarisasi, identifikasi dan penyusunan rancangan pengembangan usaha produksi perikanan tangkap, pengembangan dan peningkatan sarana prasarana perikanan tangkap, pembinaan usaha kenelayanan.
-
-
-
-
-
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Seksi Kenelayanan dan Usaha Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi;
- pelaksanaan sosialisasi, supervisi, pembinaan dan bimbingan teknis kepada nelayan;
- pelaksanaan invetarisasi, identifikasi dan analisis data sarana, prasarana dan peningkatan potensi penangkapan ikan dan pengembangan data nelayan;
- penyiapan paket teknologi produksi dan usaha perikanan tangkap;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan pendaftaran kapal perikanan diatas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT;
- pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan dan (sumber daya manusia) SDM di bidang perikanan tangkap;
- penyiapan bahan perencanaan sarana produksi dan usaha penangkapan ikan;
- peningkatan kapasitas kelembagaan dan (sumber daya manusia) SDM pelaku usaha penangkapan ikan;
- pelaksanaan membantu pelaku usaha perikanan dalam penguatan modal usaha;
- penyiapan bahan monitoring, pengendalian, dan pengkajian kelayakan usaha penangkapan;
- pelaksanaan kebijakan dan standarisasi kelayakan usaha penangkapan dan penggunaan alat tangkap ikan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Konservasi dan Sumberdaya Ikan mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka melakukan inventarisasi, identifikasi, menganalisis serta perlindungan dan zonasi kawasan konservasi serta pengembangan suaka sumberdaya kelautan dan perikanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Seksi Konservasi dan Sumberdaya Ikan menyelenggarakan fungsi;
- pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pemetaan dan analisis habitat sumberdaya ikan endemik, kritis dan langka;
- penerbitan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
- penyusunan konsep pemulihan ekosistem kritis bagi habitat sumberdaya ikan endemik;
- penyusunan pola penataan wilayah suaka serta pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan suaka;
- pelaksanaan koordinasi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan perairan danau, sungai, rawa dan perairan lainnya di wilayah Provinsi Jambi;
- pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan konservasi sumberdaya ikan dan lingkungan di wilayah Provinsi Jambi;
- pelaksanaan kebijakan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya antara Kabupaten di wilayah laut provinsi;
- pelaksanaan dan koordinasi pemetaan potensi sumberdaya kelautan diwilayah laut yang menjadi kewenangan provinsi;
- pelaksanaan dan koordinasi mitigasi kerusakan lingkungan pesisir dan laut;
- pelaksanaan koordinasi penetapan jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari wilayah RI;
- pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Kepelabuhan dan Pengelolaan Ruang Laut mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka merencanakan, menginventarisasi, mengidentifikasi dan menganalisa kebutuhan pelabuhan perikanan serta peningkatan potensi pengelolaan ruang laut.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Seksi Kepelabuhan dan Pengelolaan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi :
- penerbitan surat izin laik operasi untuk kapal perikanan 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT;
- penerbitan izin lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan pelabuhan perikanan;
- perencanaan program kegiatan yang berkaitan dengan kepelabuhan dan pengelolaan ruang laut berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- pengidentifikasian dan merancang kebutuhan pelabuhan perikanan bagi nelayan;
- pelaksanaan pembinaan terhadap lalu lintas kapal usaha kenelayanan;
- pelaksanaan inventarisasi terhadap kapal usaha kenelayanan;
- pelaksanaan dan mensosialisasikan standar keamanan bagi nelayan;
- penghimpunan dan menyusun data lalu lintas hasil perikanan;
- pelaksanaan kebijakan dan strategi serta monitoring evaluasi pelaksanaan penataan ruang laut serta pengembangan kawasan konservasi;
- pelaksanan bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan ruang laut serta inplementasi pelaksanaannya;
- pelaksanaan pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Perikanan Budidaya Dan Pengembangan Teknologi Perikanan mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka penyiapan koordinasi, fasilitasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan perencanaan, pengembangan, pembinaan sarana, perikanan budidaya, produksi dan usaha budidaya, perbenihan, pengendalian kesehatan ikan dan lingkungan serta penguatan produksi pakan dan pengembangan teknologi perikanan budidaya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Perikanan Budidaya Dan Pengembangan Teknologi Perikanan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bagi pelaku pembudidayaan ikan;
- penguatan dan peningkatan produksi pakan dengan menginventarisasi, identifikasi dan analisis data budidaya ikan;
- pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi budidaya ikan;
- perumusan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian kelayakan usaha budidaya ikan ;
- peningkatan kapasitas kelembagaan dan (sumber daya manusia) SDM bidang perikanan budiaya;
- pengkoordinasi, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya antar kabupaten/kota di wilayah Provinsi;
- pertimbangan tekhnis dan rekomendasi perizinan bagi pelaku pembudidaya ikan;
- pengembangan teknologi perikanan budidaya;
- pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
-
-
-
-
-
-
- Seksi Perbenihan dan Produksi mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka melaksanakan inventrisasi, merencanakan, mengidentifikasi dan pengembangan usaha perikanan budidaya, mengkaji dan menerapkan teknologi bimbingan dan pengembangan, pembinaaan usaha pelayanan.
-
-
-
-
-
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Seksi Perbenihan dan Produksi menyelenggarakan fungsi;
- penyiapan data kebutuhan benih dan usaha produksi budidaya;
- penyiapan bahan perencanaan pengembangan perikanan budidaya;
- pelaksanaan pengkajian kelayakan usaha budidaya;
- pelaksanaan bimbingan teknis bagi pelaku usaha pengembangan budidaya;
- pelaksanaan inventarisasi, identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana perikanan budidaya;
- penyiapan bahan petunjuk teknis penggunaan sarana dan prasarana bagi pelaku usaha budidaya ikan;
- perencanaan dan melaksanakan pembangunan kebutuhan sarana dan prasarana budidaya;
- perencanaan dan melaksanakan penguatan dan kebutuhan benih serta pendistribusiannya;
- pengoordinasian dalam pelaksanaan kerjasama kemitraan usaha pembudidaya ikan;
- pelaksanaan pembenihan dan produksi ikan air tawar, payau dan laut;
- pelaksanaan kebijakan pengembangan perikanan budidaya di perairan umum lintas kabupaten/kota;
- peningkatan produksi perikanan budidaya air tawar, payau dan laut;
- pelaksanaan bahan rumusan pembenihan ikan dan peningkatan produksi;
- pelaksanaan dan melaksanakan penerapan sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik (CPIB) dan cara budidaya ikan yang baik (CBIB);
- pelaksanaan akreditas lembaga sertifikasi perbenihan ikan;
- penyiapan bahan pengkajian dan penerapan teknologi pembenihan dan teknologi produksi;
- pelaksanaan, mengolah, merumuskan data dan promosi perikanan budidaya;
- pelaksanaan identifikasi, domestikasi dan kaji terap budidaya ikan sepesifik daerah;
- pelaksanaan bimbingan teknologi dan pembinaan teknis perikanan budidaya;
- penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
-
-
-
-
-
- Seksi Kesehatan Ikan, Lingkungan dan Kawasan Perikanan Budidaya mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka inventarisasi, identifikasi, merencanakan dan mengembangkan teknologi kesehatan ikan, lingkungan dan perumusan petunjuk teknis tatalaksana pengolahannya serta tersedianya kawasan budidaya ikan yang sehat dan ramah lingkungan.
-
-
-
-
-
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Seksi Kesehatan Ikan, Lingkungan dan Kawasan Budidaya menyelenggarakan fungsi;
- pelaksanaan inventarisasi, identifikasi dan pengembangan teknologi kesehatan ikan, lingkungan dan kawasan budidaya serta perumusan petunjuk teknis pola tatalaksana pengolahannya;
- penyiapan bahan petunjuk teknis penanggulangan hama dan penyakit ikan;
- pelaksanaan pemantauan lingkungan perairan umum, danau, waduk dan lain sebagainya untuk kebutuhan budidaya ikan;
- pelaksanaan pemantauan dan pengendalian kesehatan ikan dan lingkungan;
- pelaksanaan pengadaan, penggunaan dan peredaran serta pengawasan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis;
- pelaksanaan pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budidaya ikan dan unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
- pengkoordinasian pelaksanaan higienitas dan sanitasi lingkungan usaha pembudidayaan ikan;
- pengawasan dan pembinaan posikandu, pembudidayaan ikan dan sistem pengendalian hama dan penyakit ikan;
- pengkoordinasian pelaksanaan wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
- pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi kawasan budidaya perikanan;
- pelaksanaan pembinaan tata pemanfaatan air dan tata lahan dalam pengembangan budidaya ikan;
- pelaksanaan bimbingan teknis penggunaan obat ikan, kimia, bahan biologi dan lingkungan kawasan budidaya;
- pelaksanaan pengelolaan uji laboratorium mutu dan kwalitas ikan;
- penyediaan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
-
-
-
-
-
- Seksi Pakan dan Teknologi Perikanan Budidaya mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pakan serta pengembangan teknologi perikanan budidaya.
-
-
-
-
-
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Seksi Pakan dan Teknologi Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi;
- perencanaan serta menganalisa kebutuhan pakan di wilayah Provinsi Jambi;
- pelaksanaan pengembangan dan pengkajian teknologi pakan tepat guna bagi pelaku usaha perikanan;
- pelaksanaan pengujian mutu pakan yang beredar;
- pelaksanaan dan memasarkan produksi pakan ikan;
- pelaksanaan akreditasi cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB);
- pelaksanaan kerjasama dan kemitraan dengan Badan Riset, Perguruan Tinggi dalam kajian pengembangan teknologi perikanan budidaya;
- pelaksanaan bimbingan teknis hasil kajian teknologi/rekayasa teknologi bagi pelaku usaha perikanan;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bidang Pengawasan dan Penguatan Daya Saing Produk mempunyai tugas membantu dinas dalam rangka melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, pengawasan, pengelolaan dan pemanfaatan serta pemasaran sumberdaya kelautan dan perikanan;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bidang Pengawasan dan Penguatan Daya Saing Produk menyelenggarakan fungsi;
- perencanaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan melalui pengawasan, pelestarian ekosistem perairan dan penataan sumberdaya kelautan;
- penegakan peraturan perundang-undangan dan hukum terkait dengan sumberdaya kelautan dan perikanan;
- perumusan kebijakan teknis terkait dengan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan serta produk hasil perikanan;
- pembinaan bagi pelaku pengolahan hasil perikanan guna meningkatkan mutu dan kualitas produk serta pemasarannya;
- perumusan kebijakan teknis tentang penataan dan pelestarian ekosistem perairan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
-
-
-
-
-
-
- Seksi Pengawasan mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, mengamati, mengevaluasi dan memberikan bimbingan pelaksanaan pengawasan sumberdaya kelautan dan peikanan serta menyelesaikan kasus pelanggaran hukum di bidang kelautan dan perikanan.
-
-
-
-
-
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi;
- pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan;
- penyiapan perangkat peraturan serta perumusan konsep
- operasional teknis pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan bimbingan operasional teknis pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan serta upaya penegakan hukum di bidang kelautan dan sumberdaya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengawas dan penyidik pegawai negeri sipil;
- pelaksanaan operasional pengawasan secara terusmenerus dan berkelanjutan pada bidang kelautan, perikanan, dan wilayah konservasi;
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan jasa kelautan dan kemitraan di wilayah laut kewenangan provinsi;
- pelaksanaan penanganan tindak pidana bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pembinaan, penyelenggaraan dan penerapan operasional kelestarian ekosistem, penerapan oprasional tata pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan dan koordinasi perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan plsama nutfah dan perlindungan sumberdaya ikan di pulau-pulau dalam wilayah kewenangan provinsi;
- pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
-
-
-
-
-
- Seksi Pengolahan dan Bina Mutu mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka melaksanakan dan mengembangkan teknologi, pembinaan dan pengembangan pengolahan serta mutu hasil perikanan.
-
-
-
-
-
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Seksi Pengolahan dan Bina Mutu menyelenggarakan fungsi ;
- pelaksanaan penerbitan izin usaha pengolahan produk hasil perikanan;
- penyiapan data pengolahan hasil perikanan;
- pelaksanaan kaji terap teknologi pengolahan hasil perikanan;
- pengembangan diversifikasi produk olahan hasil perikanan;
- penyiapan bahan untuk penyusunan metode pengujian pengolahan;
- penyiapan tersedianya produk hasil perikanan yang memenuhi standar mutu pengolahan;
- pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan pengolahan dan bina mutu hasil perikanan;
- penyiapan bahan penyusunan standar mutu dan pengolahan hasil perikanan;
- penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
- pelaksanaan pengendalian mutu ekspor/impor dan pengawasan PMMT dan HACCP di unit pengolahan hasil perikanan;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan keamanan produk perikanan di unit pengolahan;
- pelaksanaan monitoring, sanitasi, residu antibiotik dan cemaran mikroba dan bahan berbahaya lainnya/logam berat serta bahan kimia;
- pelaksanaan penerbitan sertifikat kesehatan dan atau sertifikasi mutu terhadap produk perikanan dalam rangka jaminan mutu dan jaminan pangan;
- pelaksanaan pengendalian mutu unit pengolahan transportasi dan unit penyimpanan hasil perikanan sesuai prinsip PMMT dan HACCP;
- pelaksanaan pembimbing pengawasan monitoring residu antibiotik cemaran mikroba dan bahan berbahaya lainnya serta perairan/lingkungan tempat hidup ikan;
- pelaksanaan pengujian mutu hasil perikanan dan pengolahan hasil perikanan di laboratorium pengujian mutu hasil perikanan (LPMHP);
- pelaksanaan bimbingan dan pengawasan teknologi penanganan dan pengendalian mutu, izin usaha dan pengolahan hasil perikanan;
- pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana dalam peningkatan daya saing produk perikanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Seksi Pemasaran, Promosi dan Investasi mempunyai tugas membantu bidang dalam rangka merencanakan, inventarisasi, identifikasi, pembinaan, pemasaran dan promosi hasil perikanan serta meningkatkan nilai investasi sektor perikanan dan produk perikanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Seksi Pemasaran, Promosi dan Investasi menyelenggarakan fungsi ;
- penyiapan data pemasaran hasil perikanan dan investasi;
- pelaksanaan analisis pasar hasil perikanan dan analisa usaha;
- pelaksanaan kebijakan dan bimbingan investasi serta pengembangan usaha hasil perikanan;
- pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pengelolaan pusat pemasaran ikan;
- pelaksanaan pemantauan harga pasar baik dalam maupun luar negeri;
- pelaksanaan penyelenggaraan promosi hasil perikanan dan kemitraan usaha;
- pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan pusat pemasaran ikan;
- pelaksanaan penyelenggaraan informasi bisnis dan peluang investasi;
- pelaksanaan membantu memfasilitasi UMKM melalui konsultasi keuangan mitra bank (KKMB) dalam permodalan usaha;
- penyiapan dan menentukan wilayah pemasaran hasil perikanan;
- pengidentifikasian usaha perikanan serta penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha perikanan;
- pelaksanaan pengawasan dan perlindungan hukum bagi produk dan pelaku usaha perikanan;
- penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah
- Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, pada dinas dapat dibentuk UPTD.
- UPTD dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang sesuai keahliannya masing-masing.
- Kelompok jabatan fungsional dapat di bagi-bagi dalam sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan di koordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
- Pejabat fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada kepala badan.
- Kebutuhan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
- Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan yang peraturan perundang-undangan.